JAKARTA - Manchester City didenda £2 juta (Rp 41,7 miliar) oleh otoritas Liga Primer Inggris karena 22 kali penundaan kick-off dalam dua musim terakhir, demikian dilaporkan AFP pada 31 Desember waktu setempat (7 Desember WIB).

"Liga Primer Inggris dan Manchester City FC telah menandatangani kesepakatan sanksisetelah klub tersebut mengakui telah melanggar Regulasi Liga Primer Inggris L.33 tentang kick-off dankewajiban restart," demikian pernyataan resmi Liga Primer Inggris.

Denda Pep Guardiola terhadap tim tidak terkait dengan 115 dakwaan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran aturan keuangan klub.

Otoritas Liga Primer akan menjatuhkan denda antara £10.000 dan £200.000 per pelanggaran kick-off.

Salah satu pelanggaran waktu kick-off yang paling terkenal adalah keterlambatan Citizens selama 1 menit 18 detik saat melawan Crystal Palace pada Agustus 2022.

Sementara itu, penundaan terlama yang dilakukan Manchester City adalah 2 menit 46 detik saat melawan West Ham pada musim lalu.

"Aturan mengenai kick-off danrestartdiberlakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kompetisi diatur dengan standar profesional setinggi mungkin dan untuk memberikan kepastian bagi para penggemar dan klub yang berpartisipasi," lanjut pernyataan Liga Primer Inggris.

"Ini untuk memastikan bahwa 380 pertandingan Liga Primer disiarkan di seluruh dunia sesuai jadwal.

"Klub meminta maaf atas pelanggaran yang diterima dan ...... Kami mengonfirmasi bahwa kami telah mengingatkan para pemain klub dan tim yang mengelola sepak bola bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk mematuhi Regulasi L.33", dengan mencatat keputusan tersebut dalam kaitannya dengan tanggapan Manchester City.